MISKIN



WARGA MISKIN:

Penentuan warga miskin ini tidak serta merta diputuskan oleh ketua RT. tetapi melalui musyawarah Badan Musyawarah RT13 dengan mempertimbangka hal-hal:
1. Surat pernyataan atau blanko isian penghasilan Kepala Keluarga.
2. berbagai sudut pandang ketika musyawaah.

Kondisi perekonomian sebuah keluarga selalu mengalami perubahan dari tahun ketahun, oleh karena itu Predikat/status/sebutan warga miskin juga akan mengikuti kondisi setiap tahunnya. oleh karena itu. RT 13 kelurahan lempake secara berkala berembug, bermusyawarah untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menerima RASKIN





Tidak ada komentar:

Posting Komentar